“jika harga jual rumah total 4.000.000.000 dan telah memenuhi ketentuan relaksasi. bagaimana perhitunganya ? apakah : 1. 4.000.000.000 x 10% x 50%
“dasar aturan di pmk 103 th 2021 pasal 8 ayat 4 Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi ”“01”” untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak
LUQMAN RAMADHAN