untuk perhitungan kredit pajak Luar negeri untuk OP yang status nya PH MT kan rumus nya penghasilan Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak x PPH terhutang nahh untuk PKP dan PPh terutang itu dari pihak suami sebagai penerima penghasilan LN atau total suami istri?
kredit pajak PPh 24: (Ph luar negeri suami / PhKP gabungan) x PPh terutang gabungan (Pasal 6 ayat 5 PMK 192 th 2018)
INTAN NUZULAN