Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk perhitungan kredit pajak Luar negeri untuk OP yang status nya PH MT kan rumus nya penghasilan Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak x PPH terhutang nahh untuk PKP dan PPh terutang itu dari pihak suami sebagai penerima penghasilan LN atau total suami istri?


Jawaban

kredit pajak PPh 24: (Ph luar negeri suami / PhKP gabungan) x PPh terutang gabungan (Pasal 6 ayat 5 PMK 192 th 2018)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H L U O
C T G S​ K