apakah kantor asuransi dan perbankan yang berada dalam area mal apakah dapat termasuk pedagang eceran untuk fasilitas ppn dtp sewa bangunan di mall?
sepanjang memenuhi kriteria PE sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-55/PJ/2020 maka bisa memanfaatkan fasilitasnya
HALIMATUSSADIAH