Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

permohonan sertel non PKP masa pandemi, apakah bisa via pos/email ?


Jawaban

silakan diajukan lewat pos/email dengan PORO lupa EFIN untuk WP badan. passphrase-nya sementara akan diinputkan oleh petugas atas persetujuan WP dan akan diinformasikan kepada WP. untuk teknis lebih lanjutnya, bisa dikonfirmasikan ke KPP terkait.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V K N O
T A N V G