Perpanjangan Pemberian Tanggapan atas SP2Dk itu bisa berlaku berapa lama ya?
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keteranqan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) angka (1) paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang pertama berakhir.
HALIMATUSSADIAH