ijin bertanya mas/mbak terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011, tentang penentuan SPDN, untuk ekspat adakah penentuan 183 harinya dalam 12 bulan itu apakah tahun kalender atau tahun pajak?
dalam 12 bulan mas dihitung dari dia datang di Indonesia. Ga tergantung tahun kalender atau pajak, pokoknya 12 bulan aja.
ELLY KUSUMAWARDANI