saya mau tanya terkait PMK 82, untuk WP OP UMKM apakah perlu di buatkan e billing?
digali dulu transaksinya setor sendiri atau transaksi dengan pemotong/pemungut. karena yang wajib dibuatkan billing adalah transaksi yang dilakukan dengan pemotong/pemungut
FITRI SETYANING PRATIWI