selamat pagi pak, saya ingin bertanya terkait penerbitan faktur pajak jika kami adalah PKP yang berjualan melalui e-commerce (tokopedia), untuk penerbitan faktur pajaknya bagaimana ya pak? dan apakah ada peraturan perpajakan yg mengatur hal tsb?
Sepanjang memenuhi definisi pedagang eceran bisa menggunakan faktur digunggung.
ELLY KUSUMAWARDANI