untuk laporan realisasi PPN DTP atas rumah berdasarkan PMK-103/2021, tidak ada pilihannya. Dilaporkannya dmn ya, Kak?
Pasal 8 (7) PMK 103 2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
FAHMA DIA AYUM