Siang pak, perusahaan saya kan di tunjuk dari salah satu rumah sakit sebagai penyedia bahan penanggulangan covid, saya memiliki SKB juga. untuk pembelian (Pembelian bahan) apakah PPN nya di bebaskan juga ?
Apabila memenuhi Pasal 2 ayat 7 huruf b PMK-239/2020 PPN Ditanggung Pemerintah. WP Offline
FADHIL DWI YULIAN