apakah laporan keuangan CV wajib diaudit oleh KAP? mohon penjelasan beserta dasar hukumnya
secara perpajakan, gak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa LK harus diaudit ya. Kalau berdasarkan per-02/2019 dibagian lampiran huruf J, juga disebutkannya untuk spt tahunan badan 1771, harus melampirkan LK atau LK yang telah diaudit oleh akuntan publik. Jadi audit ini opsional ya. secara perpajalan gak diatur harus di audit LK nya
RIZKIANTO