kak, kalo PPh final DTP untuk UMKM yang setor sendiri bukan yang dipotong oleh pemotong, harus membuat kode billing juga ga kak?
kalau hanya setor sendiri gak perlu buat kode billing ya, hanya transaksi dengan pemotong/pemungut yang buat billing, dan yang buat billing nya juga pemotong/pemungutnya
RIZKIANTO