saya ingin bertanya mengenai perubahan pmk 239 menjadi pmk 83, dalam layanan kswp kenapa masih pmk 239 ya ka, apakah memang dari sistemnya belum di ubah?
untuk pmk 83 hanya memperpanjang fasilitas yang ada di pasal 11 PMK 239/2020 saja, selain itu, fasilitas yang lain seperti PPN DTP, PPh 22, maupun PPh 23 tetap mengacu ke pmk 239/2020 nya
RIZKIANTO