bagaimana peraturan perpajakan terkait dengan PPh 23 dimana kasusnya suatu perusahaan sudah ada transaksi yang dapat dikenakan PPh 23 namun dia belum mempunyai efin perusahaan dan sertifikat ebupot?
silahkan ajukan sertel dan EFINnya untuk menggunakan ebupot. Lalu untuk pengurusnya sendiri bisa mengacu ke pengertian yg ada di PER-04/2020. Apabila pengurusnya di LN semua dan tidak ada yg berada di Indonesia, konsultasikan ke KPP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI