pada saat diinput program espt (lapor) apakah gaji nya dikurangi iuran jht dan jp atau tidak min? Iuran jht dan jp yang ditanggung karyawan min? Atau pengurangan tsb hanya untuk perhitungan pph 21 saja?
di aplikasi hanya diminta 2 data, penghasilan bruto dan pph dipotong. Silakan input bruto sebelum pengurangan dan pph dipotong sesuai penghitungan sendiri
AHMAD ALI MURTADHO