untuk PPN diperusahaan sayakan tadi nya memakai kode 04 atas management fee dan add cost (jasa outsourching) . akan tetapi sekarang ingin berubahmenjadi kode transaksi 01. untuk saya mengkomunikasikan dengan customer bagaimana ya? Apa landasan untuk perubahn kode itu?
PMK 82/ 2012.. Apabila memenuhi Pasla 4 ayat 4, menggunakan DPP Nilai Lain… Kalau tidak memenuhi Pasal itu, sepanjang tidak memenuhi Pasal 3 maka pake DPP Penggantian
SIGIT RAHARJO