menanyakan terkait pph 26 atas pengalihan saham..untuk pembuatan bukti potongnya, dpp yg digunakan apakah sebesar harga jual atau 25% dari harga jual?
saat input di ebupot, input jumlah penghasilan bruto sesuai harga jual, kemudian perkiraan penghasilan netto-nya 25%.
NATALIA KRISWINANDAR