#25Q: : jasa penyuntikan vaksin masuk ke pasal 2 ayat 6 PMK 239 kah?
Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi.
EMITA IKA IMANIAR