WP menanyakan Status Perpajakan Wanita Kawin yang dalam hal ini telah bercerai dan status dalam KK nya adalah Kepala Keluarga. Apakah TK/sekian yang menjadi tanggungan?
PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)
NATALIA KRISWINANDAR