untuk penyusutan bagi kendaraan sedan ada di peraturan apa aja ya min? maksudnya kendaraan sedan harta milik sendiri atau milik perusahaan (KEP-220/PJ./2002)? makasih mas/mba
Kalau pertanyaannya tntg penyusutan kemungkinan ini ttng sedan milik perusahaan, tapi lebih baik dikonfirmasi balik ke WPnya aja mba. Apakah yg dimaksud kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu krn jabatan atau pekerjaannya? Jika iya, maka ketentuan terkait penyusutan sedan tsb ada di KEP-220/PJ./2002, utk tarifnya ada di pasal 11 ayat (6) UU PPh
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI