PN atas RUmah PMK 103 saya beli rumah dengan DP misalkan 200, nilai rumah 750 dan November serah terima apakah PPN sekitar 75 juta akan dikembalikan atau bagaimana mekanisme nya ?
Jadi sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2, PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yg dilakukan pada masa Maret- Desember 2021. Di aturan peralihan poin c, jika belum diserahkan sesuai pasal 3 PMK 21/2021,namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya PMK 103 ini, PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 7 diberikan menyesuaikan PMK 103 ini
EMITA IKA IMANIAR