penyerahan Jasa Audit tidak dipungut PPN, dikarenakan jasa audit termasuk jasa tertentu yang tidak terutang PPN. apakah demikian?
Pada saat digali, ternyata jasa tersebut diberikan kepada klien yg berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bisa tidak dipungut PPN nya, asalkan memenuhi ketentuan di pasal 83 PP 40/2021
ELFAN FAUZI AKBAR