Perkenalkan saya Nita dari bagian pajak PT. Galuh Citarum. Saya ingin menanyakan perihal PMK NOMOR 102/PMK.010/2021 Yang ingin kami tanyakan adalah pada Pasal 4 ayat 4 yang berbunyi : “Dalam hal pilihan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …./PMK.010/2021” belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dimaksud dengan mengakses menu “sinkronisasi cap” pada aplikasi e-Faktur.”
Arahkan wp untuk melakukan sinkronisasi kode cap dulu ya mas. Kalau sudah dilakukan tetapi masih tidak muncul, saat rekam faktur pilih lainnya, lalu keterangan sesuai PMK nya ditulis manual di bagian referensi faktur pajak nya
ELFAN FAUZI AKBAR