Kalau sudah lewat jangka waktu yang diperpanjang dalam keadaan kahar sesuai KEP-178/2020 , bisa konfirmasi KPP yg bersangkutan atau pengaduan.
Digali dulu LB dari SPT Masa pajak berapa. Dan apakah secara nyata sudah melakukan penyerahan sesuai PMK-18/2021. WP off.
NIKEN PRATIWI