yayasan nerima dana hibah yang masuk bukan objek pajak sesuai pmk 245 dan uu pph ps 4 ayat 3. ini gaada surat semacam bebas pajak atau permohonan apapun kan ya? yaudah masuk bukan objek pajak, nanti tinggal gimana pembuktian dia aja. atau gmn?
gak ada surat keterangan bebas pajak atau semacamnya mba. Betul yg penting dia bisa membuktikan kl termasuk hibah yg dikecualikan.
NIKEN PRATIWI