terkait PMK 103/PMK010/2021 Pasal 12 (1) : kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang perumahan dan kawasan pemukiman MENYAMPAIKAN DATA RUMAH termasuk BAST dan Registrasi KODE IDENTITAS RUMAH. Pasal 12 (2) penyampaian data rumah BAST dan Registrasi Kode Identitas Rumah secara Daring atau Luring, maksud disini menggunakan aplikasi atau bagaimana prosedurnya?
ditunggu aja dulu, belum ada aturan atau teknis penyampaian data sesuai pasal 12 PMK-103/2021.
NIKEN PRATIWI