kami dari satker pengadaan tanah mau menanyakan perihal pajak untuk kontrak swakelola tipe 2 antara pu dengan perhutani, pekerjaannya ada inventarisasi tegakan di areal ippkh dan ppk mengirimkan data potongan pajak per jenis kegiatan di kontrak-nya dimana ada ppn, pph21, pph22, pph23. apakah memang begitu teknis pemotongan pajaknya min?
terkait hal ini mungkin bisa dijelaskan ketentuan secara umum mengenai pph pph yng disebutkan untuk mengetahui apakah benar itu objek dr pph yg dipotongkan oleh lawan transaksinya
ARINI LUTHFAKA