saya mau tanya mengenai PMK no 103 th 2021 mengenai ppn atas penyerahan rumah yang ditanggung pemerintah. Di pasal 3 ayat 3 ada tertulis 'didaftarkan dalam sistem aplikasi kementrian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan', itu maksudnya aplikasi apa ya? didaftarkannnya dimana?
Terkait dengan sistem informasi yang dimaksud ini silakan bisa konfirm ke pihak terkait ke kementerian yg menjalankan urusan mengenai perumahan ini yaa
ARINI LUTHFAKA