Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah terbitkan bukti potong pph 23 untuk vendor di masa april dan juni. Ternyata vendor baru memberikan skb pph 23 (berlaku pada tgl 4 juni). Mekanismenya apakah bukti potong yg sudah dibuat harus dibatalkan dan pembetulan SPT?


Jawaban

SKB Berlaku saat terbit, jika saat itu tidak masuk maasa berlaku SKB maka tidak bisa diberikan pembebasan. jika masuk silakan lakukan pembetulan bupot dan SPT masa.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V X O P
B B M B U