WP menanyakan apakah mungkin pemegang saham PT (contoh direktur) tdk menerima gaji, melainkan penghasilan berkesinambungan seperti tenaga kerja?
Normatif aja sesuai definisi pasal 1 PER-16/2016, lihat definisi yg mendekati untuk direktur apakah masuk ke pegawai tetap atau tidak tetap untuk nentuin nanti pemotongan pph 21 nya. Boleh konsultasi kpp apabila sulit menentukan
AHMAD ALI MURTADHO