izin konfirm mas mbak. Untuk FP Pengganti, tanggal faktur bener sesuai tanggal penerbitan FP Penggantinya, dan pengakuannya tetep pada FP normalnya. Betul gitu atau gimana mas mbak? mohon bantuannya
iya betul. Tanggal fp sesuai kapan fp pengganti dibuat, tapi untuk masa pajaknya tetep ikut/mengacu masa normalnya
RIZKIANTO