mau bertanya jika komisisaris sebuah perusahaan menjual saham nya kepada orang pribadi (diluar dari perusahaan sipenjual ) jenis pajak apa saja yang dikenakan, dan nilai tarifnya berapa ?
wp op (komisaris perusahaan) jual saham ke wp op DN dan gak melalui bursa. Tidak ada aspek pot/put, atas keuntungan dari penjualan saham dilaporkan di SPT tahunan
RIZKIANTO