Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba kalo mau manfaatin insetif ppn pmk 103 2021 ngga harus ada pemberitahuan buat make insentif nya kan ya?


Jawaban

Tidak menyampaikan pemberitahuan, wp menyampaikan laporan realisasi dan membuat fp sesuai dengan pasal 8 pmk-103/2021

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ R Y᠎ F I
Z Y B D R