saya mau bertanya, perusahaan kami sedang dalam proses penghapusan NPWP. Akta pembubaran perusahaan tertanggal 30 April 2020. Kemudian Surat Permohonan Penghapusan NPWP diajukan oleh WP tanggal 20 April 2021. SP2 sudah terbit tapi periode yang diperikan hanya untuk Masa Januari s.d April 2020. Pertanyaan saya apakah memang aturannya seperti itu pemeriksaannya hanya Masa Januari s.d. April 2020, padahal SPT PPh Badan WP masih sampai Desember 2020?
Dalam Per-04/2020 tidak diatur khusus, coba konfirmasi KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO