Mohon maaf mbak/mas izin bertanya. WP A bergerak di bidang produksi dan penjualan kayu. Selama ini tidak pernah mengekspor dan tidak memiliki izin eksportir. Baru saja memiliki customer dari luar negeri. Karena tidak memiliki izin eksportir, WP A menggunakan pihak ketiga untuk melakukan ekspor. Barang tetap milik WP A (bukan milik pihak ketiga selaku eksportir) dan invoice tetap yang menagih WP A. Yang seharusnya wajib menerbitkan PEB dari eksportirnya atau WP A-nya? Terima kasih mas mbak
Pasal 6 ayat (1) PER-07/PJ/2021 PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. nama, alamat, dan NPWP Pemilik Barang; dan c. dasar pengenaan pajak. Pasal 3 ayat (7) PER-07/PJ/202 Eksportir selaku pihak yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Pemilik Barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang
TI APRI NADILLA S. PANE