siang min, mau tanya. customer saya ada mengirimkan nota retur. untuk upload nota retur tsb di penghitungan PPN saya, disesuaikan dengan tanggal diterbitkannya nota retur atau seharusnya bagaimana ya min?
<WRAP> Sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Silakan input nota retur tersebut sesuai tanggal nota retur, resume selengkapnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id