Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba ijin bertanya, untuk Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK-103/PMK.010/2021, itu maksudnya gimana ya? Apakah ada ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut?


Jawaban

kalo di PMK nya gak dijelasin detailnya gimana. minta penjelasan ke KPP aja

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ C A P K
S B T Z C