selamat pagi, saya mau menanyakan, kalau perusahaan menjual kembali aktiva nya apa dikenakan ppn ya? namun aktiva ini berupa mobil BMW yg digunakan oleh direksi. mengingat waktu perusahaan beli, PPN M nya tidak dapat di kreditkan
dijelaskan ketentuan pasal 16D UU PPN. Minta WP menentukan apakah mobil yang dimaksud sesuai dengan pasal tersebut.
DEDY FERY VERDIAN