Mas/mba mau tanya terkait pmk 103/pmk.010/2021, untuk ketentuan terbaru di faktur pajak harus mencantumkan kode identitas rumah di deskripsi FP, untuk kode tersebut apakah dicantumkan boleh start dari FP Juli saja ? (karena peraturannya terbit diagustus), atau harus dibuat pembetulan dan mencantumkan kode tersebut dari awal terbit FP Kluaran yang menggunakan insentif ini ?
mulai pada saat PMK 103 berlaku saja, tidak perlu merubah FP yang sudah terbit berdasarkan PMK-21. Pasal 13 huruf d PMK 103
FERY DWI FEBRIANTO