Pada PMK 82 ini, semua cabang kami tdk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP pada saat melakukan pengajuan kembali di web DJP Online. Padahal dilihat dari KLU nya memenuhi persyaratan. Mengapa hal itu bias terjadi?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.