Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo perusahaan jasa konstruksi pake jasa vendor untuk pekerjaan non konstruksi, tetep normal dikenakan pph 23 gitu ya?


Jawaban

sepanjang transaksinya badan dn vs badan dn dan jenis jasanya yg diatur di pmk 141 objek potong pph 23 yaa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L J S᠎ E
F M Y C G