mas mba wp bertanya untuk bagian belakang cek/bilyet giro apakah yang menandatangani itu pejabat bank penyedia?
pertanyaan email, emailnya email lanjutan. kalo konteksnya Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, maka pejabat Bank Penyedia membubuhkan: a. cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan b. tanda tangan, nama terang, dan cap Bank Penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro. (Pasal 6A PER-11/2021, di PER sebelumnya yaitu PER 01/2021 hal tersebut tidak diatur)
CLAUDYA ROULI GULTOM