Mas mba saya ingin menanyakan mengenai PMK 89 tahun 2020, jika saya pedagang pengepul, saya beli dri petani, tetapi petani ini menggunakan DPP nilai lain, apakah PM yg saya terima dari Petani menggunakan dpp nilai lain bisa dikreditkan?
pm yg tidak bisa dikreditkannya itu dr sisi penjual (pm nya penjual) ya. Kalau pembeli mau mengkreditkan om, pedomannya tetap ke pasal 9 UU PPN
ARRY MUKTI PRABOWO