apabila perusahaan kami melakukan transaksi jasa konsultan dengan vendor yang memiliki S-Ket PPh Final 0,5%, namun nilai transaksi kami dengan vendor tersebut melebihi 4,8M, apakah kami wajib memotong dengan tarif 0,5% atau memotong PPh 23 dengan tarif 2%?
tahun ini dia masih boleh pake pph final pp 23 ya wen… nanti dia pakai tarif umum mulai tahun depan.
ARRY MUKTI PRABOWO