Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila perusahaan kami melakukan transaksi jasa konsultan dengan vendor yang memiliki S-Ket PPh Final 0,5%, namun nilai transaksi kami dengan vendor tersebut melebihi 4,8M, apakah kami wajib memotong dengan tarif 0,5% atau memotong PPh 23 dengan tarif 2%?


Jawaban

tahun ini dia masih boleh pake pph final pp 23 ya wen… nanti dia pakai tarif umum mulai tahun depan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y O F N
A U Q C B