PMK-102/2021. Jika penyewa bayar uang sewa ke pemilik. Sedangkan service charge dibayarkan penyewa ke pengelola sewa (kyk perantara). Semua pihak PKP. Apakah service charge tetap dapat fasilitas?
kalau melihat dari pasal 3 ayat 3 ini sih harusnya jg dpt fasilitas ya. Tp karena kita belum iht, jd jawab nkrmatif dulu kemudian sambil sarankan konfirmasi ke kpp ya…
ARRY MUKTI PRABOWO