Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada transaksi indonesia-italia. Indonesia sbg distributor barang principal italia. Jd italia beli dari indonesia Atas komisi tersebut, masuk dalam P3B yang mana ya mba/mas?


Jawaban

Jika penerima komisi adalah pihak Indonesia, maka kemungkinan besar akan dipotong oleh pihak pembayar (Italia). Jika ingin menggunakan tarif P3B, maka pihak Indo harus menyediakan SKD SPDN (PER-28/PJ/2018). Kemudian, untuk tarif yg akan digunakan, silakan merujuk ke Pasal 7 P3B Indo-Italia: Laba Usaha

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A Y P Q
I G O D X