mau konfirmasi, kalau realisasi angsuran PPh 25 Tahun 2020 sesuai PMK-9/2021 Pasal 19 yang diatur cuma PPh 21, PP23, final konstruksi aja mba, nah kalau angsuran 25 dia sampai saat ini belum lapor realisasi gimana ya mas/mba? karena di Pasal 19 yang diatur terkait batas realisasi cuma itu.
Untuk pengurangan angsuran PPh 25 tidak disebutkan paling lambat laporan realisasinya kapan, jadi masih bisa memanfaatkan. Yang diatur spesifik tanggalnya hanya untuk yang DTP saja
FITRI SETYANING PRATIWI