Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Twitter: Arya Kuncoro “Sore min, mau nanya kalo ada beberapa surat jalan&invoice dalam 1 bulan dijadikan 1 faktur pajak boleh tidak ya?”


Jawaban

PMK-18/PMK.03/2021, Pasal 70. Faktur Pajak gabungan. PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. tapi juga perlu diperhatikan saat dibuatnya FP yaitu saat penyerahan atau pembayaran, tergantung mana yg terlebih dahulu terjadi. definisi saat penyerahan ada di PP 9 2021 pasal 17 dna 17A

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S᠎ V Q N
D J​ L U R