Jika PIBnya tidak terutang PPN apakah PIBnya perlu dilaporkan? dan aturan yg digunakan
PIB tidak kena PPN karena apa? Impor NON BKP? Jika iya, maka tidak perlu diinput di dokumen lain PM. Jika Impor BKP, namun tidak kena PPN karena mendapat fasilitas, maka PIB tetap dilaporkan, silakan direkam di dok lain pajak masukan, jenis transaksi pilih no. 3: Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.
ANGGEL LIZA KUSMIA