Untuk pasal 8 ayat 3 PMK-103/2021, kode identitas rumah itu maksudnya apa ya? Dan apakah dibuat oleh masing2 developer yang menyerahkan rumah tsb?
Pasal 4 ayat 3 PMK 103/2021: Kode identitas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yg disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Informasinya baru ini saja, bisa disimpulkan bahwa kode tsb tidak dibuat oleh DJP. Sehingga, sampaikan pasal 4 ayat 3 tsb, dan arahkan WP untuk confirm lebih lanjut ke pihak developer & kementerian terkait.
ANGGEL LIZA KUSMIA